Syahid Karena Meninggal Tenggelam?
Kalau yg meninggal tenggelam kemarin di sleman karena kegiatan susur sungai berarti jg bisa syahid?
Dari : Dika Purnama Sari, di Sleman.
Jawaban:
Bismillah wal hamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan beberapa kondisi yang menyebabkan seorang mendapat pahala mati syahid. Diantaranya adalah mati karena tenggelam.
Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ
“Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid.” (HR. Muslim 1915).
Dalam hadis dari Jabir bin Atik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan,
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
“Selain yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh: mati karena tha’un syahid, mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang rusuk syahid, mati karena sakit perut syahid, mati karena terbakar syahid, mati karena tertimpa benda keras syahid, wanita yang mati karena melahirkan syahid.” (HR. Abu Daud 3111 dan dishahihkan Al-Albani).
Selama ini kita mengenal, mati syahid hanya bisa diraih dengan gugur di medan perang fi sabilillah. Ternyata ada sebab lain yang menyebabkan seorang mendapatkan pahala mati syahid, yaitu musibah-musibah yang disebutkan dalam hadis di atas. Namun mereka yang mati syahid bukan karena perang (jihad), disebut sebagai syahid secara hukum, bukan syahid secara hakikat. Artinya, di dunia diperlakukan seperti jenazah umumnya, namun di akhirat dia dihukumi syahid.
Al-Hafidz Al-Aini menjelaskan makna hadis di atas,
فهم شُهَدَاء حكما لَا حَقِيقَة، وَهَذَا فضل من الله تَعَالَى لهَذِهِ الْأمة بِأَن جعل مَا جرى عَلَيْهِم تمحيصاً لذنوبهم وَزِيَادَة فِي أجرهم بَلغهُمْ بهَا دَرَجَات الشُّهَدَاء الْحَقِيقِيَّة ومراتبهم، فَلهَذَا يغسلون وَيعْمل بهم مَا يعْمل بِسَائِر أموات الْمُسلمين
“Mereka mendapat status syahid secara hukum, bukan hakiki. Ini karunia Allah untuk umat ini, Dia menjadikan musibah yang dialami umat ini sebagai pembersih dosa mereka, penambah pahala, bahkan sampai mengantarkan mereka derajat para syuhada hakiki.” (Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/180).
Apakah Tetap Dimandikan?
Pada dasarnya, orang yang gugur sebagai syahid, jenazahnya :
– Tidak disholatkan
– Dan tidak dimandikan.
Sebagaimana yang Nabi lakukan kepada para pasukan muslim yang gugur di perang Uhud.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ يَقُولُ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ وَقَالَ أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
“Nabi Shallallahu’alaihiwasallam pernah menggabungkan dalam satu liang kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain.
Lalu bersabda, “Siapakah diantara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al Qur’an”.
Bila Beliau telah diberi tahu kepada salah satu diantara keduanya, maka Beliau mendahulukannya di dalam lahad
“Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari qiyamat”. sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Maka Beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak dishalatkan.” (HR. Bukhori)
Namun, ketentuan di atas hanya berlaku pada jenazah yang syahid karena jihad. Adapun yang syahid karena bukan jihad, jenazah diperlukan seperti umumnya jenazah kaum muslimin, yaitu dimandikan, dikafani dan disholatkan.
Untuk memperjelas, para ulama membagi syahid dengan tiga macam:
Pertama, syahid dunia & akhirat.
Syahid dunia akhirat adalah orang yang meninggal di medan perang dan niatnya Ikhlas karena Allah
Kedua, syahid di dunia, namun tidak syahid di akhirat.
Seperti karena riya’, ujub, atau kepentingan duniawi semata.
Ketiga, syahid di akhirat, namun tidak syahid di dunia.
Mereka adalah orang-orang yang disebutkan pada hadis di atas. Diantaranya adalah meninggal karena tenggelam. Mengingat status syahid mereka hanya di akhirat, maka di dunia tetap berlaku padanya hukum orang meninggal bukan syahid. Sehingga jenazahnya diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin; dimandikan, dikafani, dan disholatkan.
Al-Hafidz Al-Aini menerangkan,
فَلهَذَا يغسلون وَيعْمل بهم مَا يعْمل بِسَائِر أموات الْمُسلمين
Mengingat mereka berstatus syahid secara hukum, maka mereka tetap dimandikan, dan diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin.” (Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/180).
Sebagai penutup, kami turut mendoakan semoga saudara/i seiman kita dari SMP 1 Turi yang gugur karena tenggelam di sungai Sempor, Sleman, semoga mendapatkan pahala yang dijelaskan di atas. Dan semoga Allah memberi ketabahan dan pahala sabar kepada keluarga dan rekan-rekan korban.
Wallahua’lam bish showab.
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/36208-syahid-karena-meninggal-tenggelam.html